thegriffithdc.com – Polisi telah mengungkapkan bahwa bus Trans Putera Fajar, yang terlibat dalam sebuah kecelakaan dengan rombongan SMK Lingga Kencana Depok, merupakan sebuah perusahaan angkutan yang tidak terdaftar secara resmi, atau yang biasa disebut sebagai perusahaan abal-abal. Sebelum terlibat dalam kecelakaan, bus tersebut telah mengalami sebuah insiden kebakaran di Km 88 Tol Cipularang.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, menyatakan bahwa bus yang terlibat dalam peristiwa di Ciater pada tanggal 28 April 2024, telah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di Km 88 Tol Cipularang. Saat itu, bus tersebut tengah digunakan untuk kegiatan wisata yang berasal dari wilayah Bandung.
Setelah mengalami kebakaran, dua tersangka, AI dan A, tidak melakukan perbaikan yang menyeluruh pada bus. Sebaliknya, A menyarankan kepada AI untuk mengganti nama armada angkutan dari Trans Maulana Jaya menjadi Trans Putera Fajar.
Perbaikan yang dilakukan hanya terbatas pada sistem kelistrikan dan interior bus. A mengakui bahwa bus tersebut pernah terbakar dan bahkan menyarankan untuk mengganti nama bus, dengan tujuan agar bus yang terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan.
Ditlantas Polda Jabar telah menetapkan AI, seorang pemilik bengkel di Jakarta yang telah mengubah dimensi bus tanpa memiliki izin usaha karoseri yang sah, dan A, yang diberi wewenang oleh AI untuk mengoperasikan bus Trans Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Ciater, Subang.