thegriffithdc – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menggelar operasi pemberantasan premanisme di tiga lokasi berbeda pada Kamis, 18 Desember 2024. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya laporan masyarakat terkait aksi premanisme yang meresahkan.
Operasi yang digelar secara serentak di tiga lokasi tersebut berhasil menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme. Ketiga lokasi tersebut adalah Kecamatan Abung Selatan, Kecamatan Abung Timur, dan Kecamatan Abung Tengah. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, dan melibatkan puluhan personel kepolisian.
Operasi dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan penyisiran di lokasi-lokasi yang dianggap rawan. Di Kecamatan Abung Selatan, tim kepolisian berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai preman. Mereka ditangkap di sebuah warung kopi yang sering digunakan sebagai tempat berkumpulnya preman.
Di Kecamatan Abung Timur, operasi berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme. Mereka ditangkap di sebuah terminal bus yang sering menjadi tempat pungutan liar dan intimidasi terhadap pengendara.
Sementara di Kecamatan Abung Tengah, tiga orang preman berhasil ditangkap di sebuah pasar tradisional. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang kecil dan pengunjung pasar.
Masyarakat menyambut baik operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan oleh kepolisian. Salah satu warga, Siti Aminah, mengatakan bahwa aksi premanisme telah lama meresahkan warga. “Kami sangat terganggu dengan aksi premanisme ini. Semoga dengan operasi ini, keamanan dan ketertiban di Lampung Utara bisa lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, H. Ahmad, mengapresiasi langkah kepolisian. “Kami berharap operasi ini tidak hanya sekali ini saja, tetapi terus dilakukan secara rutin untuk memberantas premanisme di Lampung Utara,” katanya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono sbobet88, mengatakan bahwa operasi pemberantasan premanisme akan terus dilakukan secara rutin. “Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus kami lakukan untuk memberantas premanisme di Lampung Utara,” ujarnya.
Para tersangka yang ditangkap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka dikenakan pasal tentang pungutan liar dan pemerasan, serta pasal tentang premanisme. “Kami akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus melakukan pengawasan dan patroli di lokasi-lokasi yang rawan premanisme,” tambah Kapolres.
Operasi pemberantasan premanisme di Lampung Utara ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan penangkapan 12 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme, diharapkan keamanan dan ketertiban di Lampung Utara bisa lebih baik. Masyarakat juga diharapkan untuk terus mendukung dan melaporkan setiap aksi premanisme yang terjadi di sekitar mereka.