thegriffithdc.com – JAKARTA – Komisi III DPR RI berencana untuk fokus membahas hak-hak tersangka dan sistem penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil dan transparan bagi para tersangka dalam proses hukum.

Ketua Komisi III, Herman Hery, mengatakan bahwa hak-hak tersangka dan sistem penahanan merupakan dua aspek krusial yang perlu mendapat perhatian serius. “Kita ingin memastikan bahwa hak-hak tersangka dijamin dan sistem penahanan diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Herman dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Herman menjelaskan bahwa Komisi III akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan ini, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan organisasi hak asasi manusia (HAM). “Kita ingin mendengar berbagai perspektif untuk memastikan bahwa RUU KUHAP yang disusun benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan HAM,” tambahnya.

Salah satu isu yang akan Sbobet88 dibahas adalah perlindungan terhadap hak-hak tersangka selama proses penyidikan dan penahanan. Herman menekankan pentingnya memberikan akses hukum yang memadai kepada tersangka, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk diperiksa oleh dokter independen.

Selain itu, Komisi III juga akan membahas mekanisme penahanan yang lebih transparan dan akuntabel. Herman mengatakan bahwa penahanan seharusnya hanya dilakukan sebagai upaya terakhir dan harus ada mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Herman juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. “Kita harus memastikan bahwa setiap orang, tanpa memandang status sosial atau latar belakang, mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum,” ujarnya.