Kenaikan Iuran BPJS: Apa yang Berubah?
THEGRIFFITHDC.COM – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Mulai 11 Juni 2025, iuran BPJS Kesehatan resmi berubah untuk semua kelas, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Perubahan ini ditetapkan dalam rangka menjaga link trisula88 kesinambungan pembiayaan jaminan kesehatan nasional (JKN) serta meningkatkan mutu pelayanan. Penyesuaian tarif ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan sistem kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Berikut ini adalah rincian iuran BPJS Kesehatan per 11 Juni 2025:
-
Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
-
Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
-
Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan
(Pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta cukup membayar Rp35.000)
Iuran ini berlaku untuk peserta mandiri. Bagi peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja atau pemerintah, tarifnya bisa berbeda tergantung status kepegawaiannya.
Perubahan Menuju Sistem KRIS
Pemerintah secara bertahap akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Program ini dirancang agar pelayanan kesehatan bisa lebih adil dan setara bagi seluruh peserta.
Meski demikian, hingga pertengahan 2025, sistem kelas lama masih berlaku sembari menunggu regulasi penuh KRIS diterapkan di semua rumah sakit.
Bagaimana Cara Membayar Iuran?
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal:
-
Aplikasi mobile banking
-
ATM bank mitra (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
-
Aplikasi JKN Mobile
-
Gerai retail (Alfamart, Indomaret)
-
Kantor pos atau kantor cabang BPJS Kesehatan
Pastikan Anda membayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari denda keterlambatan.
Konsekuensi Jika Menunggak Iuran
Peserta yang menunggak lebih dari satu bulan akan dinonaktifkan sementara. Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta harus melunasi semua tunggakan.
Jika peserta membutuhkan layanan rawat inap setelah aktif kembali, BPJS baru bisa digunakan setelah masa tunggu 45 hari sejak pelunasan.
Tips Agar Tetap Aktif sebagai Peserta BPJS
-
Gunakan sistem autodebet agar tidak lupa membayar
-
Catat tanggal jatuh tempo iuran
-
Segera hubungi BPJS jika ada perubahan data keluarga
-
Perbarui aplikasi JKN Mobile secara rutin untuk kemudahan akses
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan per 11 Juni 2025 merupakan bagian dari reformasi sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan mengetahui besarannya dan cara pembayarannya, Anda bisa terus menikmati manfaat layanan kesehatan tanpa hambatan.